A. KEWAJIBAN
1. Mengikuti upacara / breafing Sabtu pagi pukul 06.45 WIB
2. Memasuki ruangan belajar pukul 06.50 WIB
3. Mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar pukul 07.00 s/d 12.00 dan pukul 16.00 s/d 17.00 WIB
4. Membawa alat pelajaran : buku pegangan dan alat tulis lainnya
5. Mengerjakan tugas-tugas belajar yang diberikan guru mata pelajaran
6. Berpakaian sesuai ketentuan :
a. Sabtu – Senin : Jubah Hitam, Jilbab Putih
Selasa – Kamis : Jubah biru dongker, Jilbab Putih
b. Sepatu warna hitam ( NB ) dan kaos kaki putih
c. Memakai niqob ketika yang mengajar ustadz
7. Berbicara dalam bahasa indonesia, bahasa Inggris, atau bahasa Arab
8. Bersikap hormat dan sopan kepada guru, tamu dan sesama teman
9. Apabila berhalangan hadir, harus dapat memberikan surat keterangan izin dari guru piket.
B. LARANGAN
- Memakai pakaian diluar ketentuan sekolah
- Membawa alat – alat makan, alat – alat tidur, senjata tajam, komik atau majalah - majalah bergambar lainnya
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Menggunakan kelas untuk tiduran dan makan
- Meninggalkan alat – alat tulis dikelas setelah KBM selesai.
- Hal – hal lain yang melanggar syari’at
Cirebon, 10 Juli 2012 M | |
Kepala Sekolah, | |
Muhammad Alwan, Lc |